Tampilkan postingan dengan label PP Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juni 2014

Presiden Teken PP untuk UU Desa

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu.
PP ini berfungsi untuk pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Aturan tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
"Sudah di Presiden. Kita nunggu aja pelaksanaannya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6).
Aturan ini mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pemerintah pusat harus menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota juga harus mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, desa mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.
APB Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.
PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk kepala desa.
Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta hanya boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.
Penghasilan total seluruh perangkat desa ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan besaran penghasilan sekretaris desa minimal 70 persen penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain minimal 50 persen dari penghasilan kepala desa.
Mendagri sendiri belum menjelaskan mengenai keuangan dalam PP tersebut. Menurutnya itu adalah tugas dari Kementerian Keuangan untuk mengklasifikasi ADD untuk desa.
"Soal itu dari Menkeu. Bukan dari kita. Kalau kita kan soal instansi dan pemerintahan," tandas Mendagri.(flo/jpnn)

Sumber : JPNN Logo

Jumat, 30 Mei 2014

SBY Janjikan PP Desa Terbit Akhir Mei Ini

 
 
Bisnis.com, CIANJUR - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksaan UU Desa hampir rampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan RPP tersebut sudah bisa terbit sebagai PP pada akhir bulan ini.
Presiden SBY pagi ini, Jumat (30/5/2014) memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan kemanan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur. Rapat digelar untuk mendiskusikan implementasi UU Desa dan rencana perubahan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
SBY mengimbau kepada anggota kabinet untuk berhati-hati dalam menyusun aturan implementasi UU Desa. Dia ingin RPP yang disusun Kementerian Dalam Negeri bisa selaras dengan ide dasar penerbitan UU Desa.
Penyusunan PP tentang Desa, lanjutnya, harus berorientasi pada masa depan sekaligus realistis untuk diterapkan pada masa kini.
"Saya pesan jangan 'bikin' UU dan PP yang kelak jadi bom waktu," kata Presiden dalam pembukaan ratas di Istana Cipanas, Jumat (30/5).
UU Desa atau UU no. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu ketentuan beleid tersebut adalah penganggaran APBN senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk setiap desa.

Editor : Nurbaiti
Sumber : Sini