Jumat, 13 Juni 2014

Ketua UPK PNPM Korupsi Dana Rp 900 Juta Ditahan Kejari Lamongan

Jumat, 27/12/2013 18:18 WIB

Ketua UPK PNPM Korupsi Dana Rp 900 Juta Ditahan Kejari Lamongan

Eko Sujarwo - detikNews

 
 Foto: Eko Sudjarwo 
 
Lamongan - Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan terpaksa berurusan dengan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Pasalnya, pengurus PNPM Mandiri yang menjadi ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri terbukti melakukan korupsi dana senilai Rp 900 juta.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Irfanul Masnur Afifudin (25) warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo. Irfan resmi ditahan tim penyidik Kejari Lamongan, Jumat (27/12/2013) sore.

Dana ratusan juta itu uang pengembalian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari beberapa kelompok masyarakat (Pokmas) yang tidak disetorkan ke rekening sejak tahun 2009 hingga 2012.

Kasi Intelejen Kejari Lamongan, Arfan Halim mengatakan, sekitar 94 kelompok yang terbagi di sejumlah desa. Saat menerima pengembalian pinjaman dari beberapa kelompok oleh tersangka, kata Arfan, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening bank melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Tercatat sejak 2009 hingga 2012," kata Arfan kepada wartawan.

Arfan menjelaskan, saat itu tersangka menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sarirejo. Tugasnya, mengelola dana bantuan pembangunan fisik dan dana SPP yang nilai anggarannya sekitar Rp 2 miliar per tahun.

Dana sebesar Rp 2 miliar ini, kata Arfan, 75 persen dialokasikan untuk bantuan fisik sementara sisanya dikelola dalam bentuk SPP. "Ternyata ada penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjamnya," terangnya.

Ditambahkan oleh Arfan, kasus korupsi ini mulai ditangani oleh Kejari Lamongan sejak pertengahan November 2013 lalu. Setelah memeriksa 15 orang saksi, baik dari ketua pokmas, pokmas, bendahara dan staf UPK, pihaknya akhirnya menemukan adanya nilai kerugian sebesar Rp 900 juta yang diduga dikorupsi oleh Irfanul.

"Uang pengembalian yang tidak disetorkan nilainya variatif ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta dan ada yang mencapai Rp 40 juta," pungkasnya.

Sumber :http://news.detik.com/surabaya/read/2013/12/27/181844/2452751/475/ketua-upk-pnpm-korupsi-dana-rp-900-juta-ditahan-kejari-lamongan?nd771104bcj

0 komentar :

Posting Komentar