Bisnis.com, CIANJUR - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksaan UU Desa hampir rampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan RPP tersebut sudah bisa terbit sebagai PP pada akhir bulan ini.
Presiden SBY pagi ini, Jumat (30/5/2014) memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan kemanan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur. Rapat digelar untuk mendiskusikan implementasi UU Desa dan rencana perubahan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
SBY mengimbau kepada anggota kabinet untuk berhati-hati dalam menyusun aturan implementasi UU Desa. Dia ingin RPP yang disusun Kementerian Dalam Negeri bisa selaras dengan ide dasar penerbitan UU Desa.
Penyusunan PP tentang Desa, lanjutnya, harus berorientasi pada masa depan sekaligus realistis untuk diterapkan pada masa kini.
"Saya pesan jangan 'bikin' UU dan PP yang kelak jadi bom waktu," kata Presiden dalam pembukaan ratas di Istana Cipanas, Jumat (30/5).
UU Desa atau UU no. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu ketentuan beleid tersebut adalah penganggaran APBN senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk setiap desa.
Editor : Nurbaiti
Sumber : Sini
Sumber : Sini
0 komentar :
Posting Komentar