JAKARTA - Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu.
PP ini berfungsi untuk pelaksanaan
sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Aturan
tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran
desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
"Sudah di Presiden. Kita nunggu aja
pelaksanaannya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara,
Jakarta, Jumat (13/6).
Aturan ini mengatur seluruh aspek dari
penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan
sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pemerintah pusat harus menyalurkan dana
khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi
Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD
kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota juga harus
mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, desa mendapatkan tambahan
dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi
daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi
merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan
secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.
APB Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala desa. Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari
pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.
PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk kepala desa.
Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp
500 juta hanya boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat
desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk
perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa
dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.
Penghasilan total seluruh perangkat desa
ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan besaran penghasilan sekretaris
desa minimal 70 persen penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain
minimal 50 persen dari penghasilan kepala desa.
Mendagri sendiri belum menjelaskan
mengenai keuangan dalam PP tersebut. Menurutnya itu adalah tugas dari
Kementerian Keuangan untuk mengklasifikasi ADD untuk desa.
"Soal itu dari Menkeu. Bukan dari kita. Kalau kita kan soal instansi dan pemerintahan," tandas Mendagri.(flo/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar