Kamis, 05 Juni 2014

Integrasi PNPM –MP dalam Musrengbang

Senin, 14 Maret 2011

BANJARNEGARA-Rencana pelaksanaan integrasi program perencanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) akan memberikan peluang bagi terbentuknya pola relasi baru antara pemerintah dan masyarakat dalam kerangka pembangunan daerah. Pola baru itu adalah kebijakan pembangunan partisipatif yang tidak lagi top down namun secara berangsur menuju pada kondisi ideal.
 Secara implisit, rencana pengintegrasian program tersebut telah memberikan pengakuan terhadap keberhasilan model perencanaan yang dilakukan oleh PNPM-MP selama ini, sehingga bersama dengan program-program yang lain, PNPM-MP telah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Demikian dikatakan Oleh Kepla KPMD Kabupaten Banjarnegara Drs Suroso Ketua Penanggungjawab Operasional PNPM Kabupaten melalui Izack Danice Aloys TIM Koordinasi PNPM MP Sabtu (15/1) kemarin.
” Tidak bisa dipungkiri bahwa aplikasi pemberdayaan dalam setiap tahapan pada PNPM-MP telah banyak diterima di kalangan masyarakat maupun pemerintah, terutama pemerintah desa dan kecamatan sebagai pusat kegiatan PNPM-MP,” ucapnya kemarin.
Paradigma baru yang dibawa oleh PNPM-MP berupa pembangunan partisipatif telah memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama dan terlibat langsung dalam penyelenggaraan urusan publik, diantaranya ikut mengambil keputusan, ikut melaksanakan dan ikut memonitor hasil-hasil pembangunan. “ SE Dirjen PMD dikuatkan dengan surat edaran bupati, dipersiapkan 2011  PNPM yang tidak direncanakan harus mengikuti UU Perencanaan pembangunan UU no 25/2004, utuk ikut dalam perencanaan reguler musrengbangdes,” ucapnya lagi
Disamping menumbuhkan harapan sebagaimana diuaraikan di atas, rencana integrasi program ini memunculkan tantangan, yaitu adalah adanya garansi yang dapat menjamin konsistensi pelaksanaan hasil-hasil perencanaan yang terintegrasi dalam musrenbang. Bagi desa yang menunggak PNPMnya akan ada sangsi lokal tidak diberikan perguliran dana, sesuai dengan ketentuan yang ada. ”Dengan mengedepankan kebijakan tersebut maka pengintegrasian dapat dilaksanakan sebagai suatu sistem baku Pembangunan Partisipatif di Indonesia, pelaksanaan perencanaan reguler musrengbang 2010 percepatan 2011, untuk tahun ini PNPM dari BLM sebesar Rp 46. 6 M, pendapingan APBD sebanyak Rp 9,6 M,” pungkasnya (Hrm)
 
Sumber: Sini

0 komentar :

Posting Komentar