Rabu, 18 Juni 2014

Pemerintah Desa

Rakor Fasilitator di Dieng


Rakor bulan juni 2014 tanggal   Juni 2014 di Desa Sembungan, Kalikajar Wonosobo

Sabtu, 14 Juni 2014

Presiden Teken PP untuk UU Desa

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu.
PP ini berfungsi untuk pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Aturan tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
"Sudah di Presiden. Kita nunggu aja pelaksanaannya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6).
Aturan ini mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pemerintah pusat harus menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota juga harus mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, desa mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.
APB Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.
PP 43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk kepala desa.
Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta hanya boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.
Penghasilan total seluruh perangkat desa ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan besaran penghasilan sekretaris desa minimal 70 persen penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain minimal 50 persen dari penghasilan kepala desa.
Mendagri sendiri belum menjelaskan mengenai keuangan dalam PP tersebut. Menurutnya itu adalah tugas dari Kementerian Keuangan untuk mengklasifikasi ADD untuk desa.
"Soal itu dari Menkeu. Bukan dari kita. Kalau kita kan soal instansi dan pemerintahan," tandas Mendagri.(flo/jpnn)

Sumber : JPNN Logo

Presiden Teken UU Desa, Kepala Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap

Rabu, 29 Januari 2014 - 13:51 WIB
Presiden Teken UU Desa, Kepala Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap




Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI, pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu bertahun-tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.  
“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Sumber: SETKAB

Jumat, 13 Juni 2014

Ketua UPK PNPM Korupsi Dana Rp 900 Juta Ditahan Kejari Lamongan

Jumat, 27/12/2013 18:18 WIB

Ketua UPK PNPM Korupsi Dana Rp 900 Juta Ditahan Kejari Lamongan

Eko Sujarwo - detikNews

 
 Foto: Eko Sudjarwo 
 
Lamongan - Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan terpaksa berurusan dengan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Pasalnya, pengurus PNPM Mandiri yang menjadi ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri terbukti melakukan korupsi dana senilai Rp 900 juta.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Irfanul Masnur Afifudin (25) warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo. Irfan resmi ditahan tim penyidik Kejari Lamongan, Jumat (27/12/2013) sore.

Dana ratusan juta itu uang pengembalian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari beberapa kelompok masyarakat (Pokmas) yang tidak disetorkan ke rekening sejak tahun 2009 hingga 2012.

Kasi Intelejen Kejari Lamongan, Arfan Halim mengatakan, sekitar 94 kelompok yang terbagi di sejumlah desa. Saat menerima pengembalian pinjaman dari beberapa kelompok oleh tersangka, kata Arfan, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening bank melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Tercatat sejak 2009 hingga 2012," kata Arfan kepada wartawan.

Arfan menjelaskan, saat itu tersangka menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sarirejo. Tugasnya, mengelola dana bantuan pembangunan fisik dan dana SPP yang nilai anggarannya sekitar Rp 2 miliar per tahun.

Dana sebesar Rp 2 miliar ini, kata Arfan, 75 persen dialokasikan untuk bantuan fisik sementara sisanya dikelola dalam bentuk SPP. "Ternyata ada penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjamnya," terangnya.

Ditambahkan oleh Arfan, kasus korupsi ini mulai ditangani oleh Kejari Lamongan sejak pertengahan November 2013 lalu. Setelah memeriksa 15 orang saksi, baik dari ketua pokmas, pokmas, bendahara dan staf UPK, pihaknya akhirnya menemukan adanya nilai kerugian sebesar Rp 900 juta yang diduga dikorupsi oleh Irfanul.

"Uang pengembalian yang tidak disetorkan nilainya variatif ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta dan ada yang mencapai Rp 40 juta," pungkasnya.

Sumber :http://news.detik.com/surabaya/read/2013/12/27/181844/2452751/475/ketua-upk-pnpm-korupsi-dana-rp-900-juta-ditahan-kejari-lamongan?nd771104bcj

Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 5,8 M Dijebloskan Tahanan

Rabu, 11/06/2014 20:35 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 5,8 M Dijebloskan Tahanan

Ainur Rofiq - detikNews
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 5,8 miliar.

Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Boureno yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mahfud mantan ketua UPK, Dita Suryani mantan sekretaris, serta Sri Anjayani mantan bendahara UPK Boureno.

Penyidik menetapkan ketiganya setelah beberapa kali diperiksa, dan pemeriksaan selama 9 jam yang dilakukan, Rabu (11/6/2014). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud dan Dita dijebloskan ke lapas kelas 2A di jalan Diponegeoro Bojonegoro. Sedangkan Sri Anjayani hanya dikenakan tahanan kota karena sedang hamil 7 bulan.

"Kita tahan ketiga tersangka tetapi yang satu kita lakukan tahanan kota, karena sedang hamil" tegas Kajari Bojonegoro Tugas Utoto kepada wartawan di kantornya.

Menurut jaksa penyidik Nursiwan Sahrul, para mantan pengurus UPK ini diyakini telah menyalurkan dana PNPM kepada kelompok simpan pinjam‎ fiktif dengan rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93,4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan.

Namun, dari keterangan tersangka, Mahfud selaku ketua mempunyai pinjaman Rp 196,3 juta‎, Dita Suryani selaku sekretaris meminjam Rp 5,5 miliar serta Sri Anjayani Rp 32,4 juta. "Semua uang tersebut hingga mereka ditahan belum dikembalikan oleh para tersangka," ujar Nursiwan Sahrul.

Sumber : http://news.detik.com/surabaya/read/2014/06/11/203556/2605713/475/tiga-tersangka-korupsi-dana-pnpm-rp-58-m-dijebloskan-tahanan

Alur Tahapan PNPM Mandiri Perdesaan


Kamis, 12 Juni 2014

PNPM Mandiri Pedesaan


LATAR BELAKANG

Indonesia menghadapi permasalahan kemiskinan, pengangguran dan ketergantungan. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan  kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Strategi untuk penanggulang dan penyelesainnya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, pendayagunaan dan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. 

VISI

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. 

MISI

Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: 
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; 
(2) pelembagaandan pengintegrasian pembangunan partisipatif; 
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; 
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

STRATEGI

Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan. strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
(1) menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, 
(2) menguatkan sistem dan pengintegrasian pembangunan partisipatif, serta 
(3) mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. 

Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan
Kecamatan (PPK).

TUJUAN:

Tujuan Umum 
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
  • Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
  • Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
  • Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
  • Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
  • Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
  • Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
  • Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

 Gambaran Umum

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.

Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan

Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.

Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
  • Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
  • Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
  • Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  • Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  • Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)

Penyaluran dan Pencairan Dana

PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.

Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
  • 62,5 juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
  • Dibukanya usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM Mandiri Perdesaan
  • Lebih dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan
2. Dampak signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif
  • Masyarakat Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
  • Sekitar 62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
  • Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
  • Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
  • Sebanyak 82% masyarakat lokal di lokasi PPK (kini bernama: PNPM MPd) kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PNPM MPd memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
  • Tingginya komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
  • Akuntabilitas pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. Konsultan dan jurnalis di provinsi PNPM MPd bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PNPM MPd secara independen
  • Program telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.
6. Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK(2003):
  • 32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
  • 8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
  • 10.510 sistem irigasi dibangun
  • 9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
  • Untuk pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
  • Untuk kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.

Sumber : http://www.pnpm-mandiri.org/, http://id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan 

Rabu, 11 Juni 2014

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan 2014


Bupati Resmikan Gedung UPK Banjarmangu

(BANJARNEGARA) - Gedung Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Banjarmangu yang terletak di Jalan Banjarmangu - Wanadadi, Kamis (31/03) diresmikan penggunaannya oleh Bupati Banjarnegara Drs. Ir. Djasri, MM, MT.
Gedung yang difungsikan sebagai pusat kegiatan UPK dalam mengelola kegiatan program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat tersebut berdiri di atas tanah seluas 392 m2.
Tanah yang terletak di lokasi strategis tersebut dibeli dengan harga Rp 87.150.000;- Sedangkan total biaya pembangunan gedung  utama seluas 9 m x 12 m dan bangunan kamar mandi dan dapur seluas 4 m x 4 m adalah sebesar Rp 217.764.900;-  “Pembangunan gedung dimulai pada tanggal 24 Desember 2010 dan selesai pada tanggal 26 Maret 2011” kata Sugeng Rahardjo Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Pembangunan Gedung UPK ini, lanjut Sugeng, memang telah direncanakan sejak lama oleh Pengelola UPK yang berdiri pada tahun 2003 seiring dengan pengembangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Hal tersebut dikarenakan jumlah anggota penerima manfaat kegiatan yang dikelola UPK telah berkembang semakin banyak, sehingga tempat  yang lama di ruang depan rumah dinas Camat dirasa kurang nyaman dan tidak memadai seiring meningkatnya aktivitas koordinasi dan konsultasi. “Karena itu, mulai tahun 2006 sampai akhir tahun 2009, UPK mengalokasikan anggaran sebesar 10% dari Total Surplus Netto untuk mewujudkan pembangunan gedung ini” katanya.
Camat Banjarmangu, Sri Sumarni, S. Sos berharap dengan telah berdirinya bangunan kantor UPK ini semua kebutuhan anggota dapat terlayani dengan baik. Karena sudah milik sendiri, waktu untuk koordinasi dan konsultasi jadi lebih luwes. Selain itu, dengan suasana kantor yang lebih nyaman Ia berharap semangat kerja pengurus meningkat. “Ada harapan, bila semangat kerja pengurus meningkat, maka harapannya surplus juga meningkat. Dampaknya akan semakin banyak masyarakat pedesaan yang menerima manfaat dari kehadiran program PNPM Mandiri melalui semakin kuatnya UPK ini” katanya.
Bupati Drs. Ir. Djasri, MM, MT berharap apa yang dicapai oleh UPK Banjarmangu ini ditiru oleh kecamatan-kecamatan lain. Terbukti melalui pengelolaan yang professional, UPK tumbuh menjadi lembaga keuangan mandiri yang mensuplai kebutuhan modal Rumah Tangga Miskin dengan baik. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, pengelolaan yang professional ini dapat meningkatkan peran UPK seperti halnya lembaga keuangan swasta layaknya Bank dan BKK. Bila modal semakin besar, maka pagu pinjaman pun akan semakin besar.
“Perlu digaris bawahi, karena dana kegiatan ini bersumber dari dana pemerintah, maka prinsipnya semua dana memang harus dikembalikan ke masyarakat. Dengan demikian saya berharap UPK menerapkan jasa pinjaman yang lebih rendah dibandingkan bank professional” katanya.
Berkaitan dengan aktivitas UPK ini Djasri mengakui, bila peran PNPM Mandiri perdesaan dalam mengentaskan kemiskinan ini sangat terasa sekali pengaruhnya. Rumah Tangga Miskin yang membutuhkan modal untuk meningkatkan kemampuan ekonominya sangat tertolong melalui keberadaan program ini. Apalagi jatuhnya bantuan dan pengelolaannya yang langsung di tangan masyarakat, tak dipungkiri membuat program ini dinilai sangat aspiratif dan langsung pada sasaran.  “Terbukti masyarakat miskin bila diberi kesempatan dan pendampingan yang baik ternyata bisa memilih prioritas pembangunan bagi lingkungannya dan mampu mengelola keuangan dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan bagi rumah tangganya” katanya

Sumber : SINI