Kegiatan program PNPM Mandiri Pedesaan yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk tahun 2010, tidak boleh hanya meniru usulan kegiatan desa lainnya.
Kecenderungan yang terjadi selama ini, kebanyakan desa hanya meniru RPJMDes desa tetangganya.
Hal itu tidak aspiratif. Akibatnya, kebutuhan desa yang seharusnya datang dari usulan masyarakatnya justru tidak tertampung dalam RPJMDes.
Fasilitator Kabupaten, PNPM - Mandiri Pedesaaan, Priyo Tri Hudoyo, mengatakan dokumen RPJMDes merupakan wadah kepentingan bersama seluruh masyarakat desa. Berdasarkan dokumen tersebut, pembangunan desa dapat diawali dengan baik.
“Sebab itu, RPJMDes harus sesuai dengan usulan warga. Setelah disepakati, dokumen itu akan menjadi instruksi pembangunan ke depan. Partisipasi warga itu akan menepis usulan di luar perencanaan. Itu tidak boleh terjadi,” ungkap Priyo.
Partisipasi
Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat itu harus ada. “Kalau semua usulan tertuang di dalam RPJMDes, otomatis semua kegiatan terdanai,” imbuhnya dalam acara pelatihan yang diikuti peserta dari 177 Desa dari 13 Kecamatan baru-baru ini.
Dalam pelatihan tersebut, tiga meteri penting disampaikan, salah satunya mengenai RPJMDes. Dua materi lainnya adalah kebijakan dan pengaturan program PNPM, dan kelembagaan BKAD.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Azis Ahmad menyampaikan dalam pelatihan tersebut bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan pelaksanaan pembangunan desa.Lima prinsip pembangunan partisipatif tersebut adalah keterpaduan, desentralisasi, bottom up - top down, efisiensi, dan keberlanjutan.
“Proses perencanaan partisipatif harus dipahami. Hal itu demi implementasi perencanaan pembangunan yang tepat. Maka harus ada integrasi antara pemerintah, masyarakat, dan konsultan,” katanya.
Menurutnya, tiga pilar tersebut harus memiliki visi dan misi yang sejalan. Dari masyarakat, usulan harus benar-benar mewakili kebutuhan pembangunan ke depan. Sebab itu, usulan yang tertampung tidak bisa hanya muncul dari pihak-pihak tertentu saja. “Semua harus partisipatif,” imbuhnya.
Sumber : Suara Merdeka 3 Januari 2010
Kecenderungan yang terjadi selama ini, kebanyakan desa hanya meniru RPJMDes desa tetangganya.
Hal itu tidak aspiratif. Akibatnya, kebutuhan desa yang seharusnya datang dari usulan masyarakatnya justru tidak tertampung dalam RPJMDes.
Fasilitator Kabupaten, PNPM - Mandiri Pedesaaan, Priyo Tri Hudoyo, mengatakan dokumen RPJMDes merupakan wadah kepentingan bersama seluruh masyarakat desa. Berdasarkan dokumen tersebut, pembangunan desa dapat diawali dengan baik.
“Sebab itu, RPJMDes harus sesuai dengan usulan warga. Setelah disepakati, dokumen itu akan menjadi instruksi pembangunan ke depan. Partisipasi warga itu akan menepis usulan di luar perencanaan. Itu tidak boleh terjadi,” ungkap Priyo.
Dalam pelatihan tersebut, tiga meteri penting disampaikan, salah satunya mengenai RPJMDes. Dua materi lainnya adalah kebijakan dan pengaturan program PNPM, dan kelembagaan BKAD.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Azis Ahmad menyampaikan dalam pelatihan tersebut bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan pelaksanaan pembangunan desa.
“Proses perencanaan partisipatif harus dipahami. Hal itu demi implementasi perencanaan pembangunan yang tepat. Maka harus ada integrasi antara pemerintah, masyarakat, dan konsultan,” katanya.
Menurutnya, tiga pilar tersebut harus memiliki visi dan misi yang sejalan. Dari masyarakat, usulan harus benar-benar mewakili kebutuhan pembangunan ke depan. Sebab itu, usulan yang tertampung tidak bisa hanya muncul dari pihak-pihak tertentu saja. “Semua harus partisipatif,” imbuhnya.
Sumber : Suara Merdeka 3 Januari 2010
0 komentar :
Posting Komentar