Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting).
Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Politisi PKB itu menambahkan, pengesahan UU Desa harusnya disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat desa.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Dikatakannya, UU Desa dimasukkan juga soal dana transfer dari APBN sebesar 10 persen.
"Selama ini, Kepala desa jadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi kepala desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," tambahnya
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/410137/uu-desa-disahkan-kades-harus-belajar-pembukuan
Jumat, 30 Mei 2014
UU Desa disahkan, Kades harus belajar pembukuan
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar