Jumat, 30 Mei 2014

PERDES tentang BUMDes

PERATURAN DESA PEJARAKAN TENTANG PEMBENTUKAN

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES).


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah.
  2. Bupati adalah Bupati Buleleng.
  3. Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  Asal-usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah  Penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh  Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan  Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-Usul dan Adat Istiadat  setempat yang diakui dan di dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  5. Pemerintah Desa adalah Perbekel dan Aparat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa  atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga  yang merupakan perwujudan Demokrasi  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Badan Usaha Milik Desa  selanjutnya disingkat BUMDES adalah  badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
  1. Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik barang Bergerak maupun tidak yang dikelola  olem BUMDES.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan  Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD ,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama  Perbekel.
  4. Pemilik adalah Pemerintah Desa dan atau Pihak Swasta / Pihak ketiga  yang memiliki modal pada BUMDES.
  5. Kepengurusan BUMDES adalah Pengelolan BUMDES yang terdiri dari Pembina ,Pengurus dan Badan Pemeriksa.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMDES dalam melakukan usahanya berasaskan  :
  1. Demokrasi Ekonomi dengan Prinsip  Kehati-hatian
  2. Pengayoman ;
  3. Perberdayaan ;
  4. Keterbukaan.
Pasal 3
(1)  BUMDES dibentuk berupa Perusahan Desa  ( PERUSDES ).
(2)  Kegiataan  BUMDES  harus sesuai dengan tujuan  dan  tidak  bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .
Pasal  4.
Tujuan Pembentukan BUMDES ,antara lain  :
  1. Meningkatkan  Pendapatan Asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan  serta  Pelayanan masyarakat .
  2. Mengembangkan Potensi Perekonomian di Wilayah Pedesaan untuk mendorong tumbuhnya Usaha Perekoniman Masyarakat Desa secara Keseluruhan dalam  rangka  Pengentasan Kemiskinan .
  3. Menciptakan Lapangan Kerja ,Penyediaan dan jaminan Sosial .
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
  1. Jenis Usaha BUMDES meliputi usaha-usaha dalam bidang antara lain :
    1. Pelayanan Jasa yang meliputi : Simpan Pinjam, Perkreditan, Transportasi Darat dan air, Listrik Desa dan lain yang sejenis.
    2. Perdagangan sarana produksi dan produksi pertanian dalam arti luas yang meliputi : Produksi tanaman pangan, perkebunan, Peternakan dan perikanan.
    3. Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
    1. Pertambangan dan Energi khusus untuk pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C dengan luas dibawah satu hektar tanpa menggunakan alat berat.
    2. Perindustrian meliputi : pengelolaan tanaman hutan (Kayu Putih) Home Industry dan pemasaran hasil industri, pengembangan hasil industri, dan pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan.
    3. Pariwisata meliputi : pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa.
    4. Perhubungan meliputi : Pengelolaan Parkir/pemangkalan kendaraan di Pasar, tempat Wisata dan lokasi lainnya yang ada dalam desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pengelolaan terminal angkutan desa.
    5. Pekerjaan Umum meliputi : Pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang ada di Desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran, irigasi Desa meliputi Pembangunan, Pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih, dan pengelolaan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa.
  1. Usaha BUMDES dapat dikembangkan sesuai dengan Potensi dan kemampuan yang ada.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6
Kantor BUMDES berkedudukan di Pusat pemerintahan Desa, atau tempat lainnya di Wilayah desa dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 7
Sumber-sumber pembiayaan/Permodalan BUMDES dapat diperoleh dari :
  1. Pemerintah Desa (Penyertaan Modal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan);
  2. Bantuan dari Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Desa;
  3. Tabungan Masyarakat;
  4. Pinjaman;
  5. Bantuan atau Sumber lainnya yang sah;
  6. Kerja Sama dengan Pihak Swasta/Pihak Tiga.
BAB VI
PENDIRIAN BUMDES
Pasal 8
  1. BUMDES dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri I oleh unsur-unsur pemerintah Desa, BPD, LPM, dan Organisasi Lokal terkait yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
  1. Hasil Musyawarah Desa dimaksud ayat (1), dimohonkan legalisasi kepada Bupati Buleleng dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, melalui Kepala Wilayah Kecamatan
BAB VII
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 9
  1. Organisasi BUMDES berada diluar Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
  2. Kepengurusan BUMDES terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
  3. Kepengurusan BUMDES dipilih berdasarkan Hasil testing para pelamar dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
  4. Masa Bakti Kepengurusan BUMDES Nugraha Tata Semaya sampai berumur 56 tahun
  5. Kepengurusan BUMDES dapat diberhentikan apabila :
    1. Telah selesai masa bhaktinya;
    2. Meninggal Dunia;
    3. Mengundurkan diri;
    4. Tidak dapat melaksanakan  tugas dan Kewajiban dengan baik
    5. Dinyatakan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan HukumTetap;
  6. pengurus BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinarjanya apakah Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
Pasal 10
  1. Susunan Organisasi BUMDES terdiri dari : Pembina, Pengurus, dan Badan Pemeriksa
  2. Pembina berkewajiban :
a..Membina BUMDES dalam aspek Kelembagaan, Administrasi, Kepegawaian dan Ketatalaksanaan;
b.    Mengawasi Pengelolaan BUMDES  serta dapat memberikan saran dan pendapat .
  1. Pengurus Berkewajiban :
    1. Mengelola Keuangan dan Kekayaan BUMDES dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan Daya Guna dan Hasil Guna yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDES;
    2. Membuat Laporan Tahunan Kepada Pemerintah Desa dan Pembina;
    3. Menyampaikan Pertanggungjawaban Akhir Masa Bakti yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa.
  1. Badan Pemeriksa berkewajiban :
    1. Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan BUMDES termasuk pelaksanaan Rencanan Kerja, Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
    2. Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Desa dan Pembina secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan.
  1. Susunan Organisasi BUMDES sebagaimana BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 11
Persyaratan Pengurusan BUMDES, sebagai berikut :
  1. Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Mempunyai Pengetahuan, kecakapan yang cukup di bidang pengelolaan badan usaha;
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, dan mempunyai komitmen Moral yang tinggi terhadap perekonomian Desa.
Pasal 12
Organisasi dan Kepengurusan BUMDES masa bhakti 2011-2014 sebagai berikut :
  1. Pembina;
  2. Pengawas/pemeriksa;
  3. Pengurus
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Manager Unit Usaha (sesuai kebutuhan)
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL
Pasal 13
Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan, Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Pasal 14
1.Pendapatan :
a.    dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.    dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki masing-masing.
2.    Penggunaan Dana :
a.    Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa sebagai Penerima yang sah;
b.    Penggunaan Keuntungan dari BUMDES dianggarkan melalui APBN Desa setiap Tahun Anggaran.
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 15
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan prosentase dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.
BAB X
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 16
1.    dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
2.    Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan  Desa dan disampaikan kepada Bupati  melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
3.    Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
  1. Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;
  2. Tata Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimasud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan ,berupa Pemberian Pedoman .Bimbingan,arahan ,Supervisi dan Pelatihan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES ,sepanjang tidak bertentangan dengan  Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai  berlaku sejak tanggal1 januari 2011
Agar setiap orang dapat mengetahui ,memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Pengumuman Desa .
                                                                                                Ditetapkan di Pejarakan
                                                                                                Pada tanggal  1 Juli 2011
                                                                                                Perbekel Pejarakan,
                                                                                                I MADE SUMITA 
 
Sumber: http://bumdespejarakan.blogspot.com/p/perdes-tentang-bumdes_4442.html

0 komentar :

Posting Komentar