Jumat, 30 Mei 2014

PERMENDAGRI NO 66 TAHUN 2007

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


- 1 -
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 66 TAHUN 2007
TENTANG
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa); b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam
penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

- 2 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 3. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD
bersama Kepala Desa. 4. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 5. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dana APBN bisa berbentuk dana Dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM- Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. 7. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. 8. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (DU- RKP-Desa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (Provinsi, Kabupaten/Kota), APB Desa, Swadaya dan Kerjasama dengan Pihak ketiga.

- 3 -
9. Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia. 10. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. 11. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (MUSRENBANG- DESA) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. 12. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APB-Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan RPJM-Desa. (3) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
Pasal 3
(1) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam RKP-
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
Pasal 4
(1) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan peraturan
desa. (2) RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan keputusan
kepala desa.
Pasal 5
(1) Rencana pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. (2) Rencana pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada:

- 4 -
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
proses pembangunan; c. berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin; d. terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat
dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa; e. akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat; f. selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang
optimal; g. efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan
potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia; h. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus
berjalan secara berkelanjutan; i. cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan
menampung aspirasi masyarakat; j. proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara
berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan k. penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Pasal 6
RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan keadaan setempat; b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program
pembangunan di desa; c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
Pasal 7
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertujuan untuk : a. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten; b. menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD
Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 8
(1) Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan
RPJM-Desa dan RKP-Desa.

- 5 -
(2) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan desa. (3) Peserta forum musrenbang desa terdiri atas:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa; b. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber; c. Rukun Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
sebagai anggota; dan d. Warga masyarakat sebagai anggota.
BAB IV PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
Bagian Kesatu Penyusunan RPJM-Desa
Pasal 9
(1) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelembagaan. (2) Kegiatan penyusunan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan di berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat di Desa.
Pasal 10
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyusun jadual dan agenda; b. mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda
musrenbang desa; c. membuka pendaftaran/mengundang calon peserta; dan d. menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen. (2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. pendaftaran peserta; b. pemaparan kepala desa atas prioritas kegiatan pembangunan di desa; c. pemaparan kepala desa atas hasil evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun
sebelumnya; d. pemaparan kepala desa atas prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersumber dari RPJM-Desa; e. penjelasan kepala desa mengenai informasi perkiraan jumlah Pembiayaan
Kegiatan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Desa; f. penjelasan koordinator Musrenbang yaitu Ketua LKMD/LPM atau sebutan lain
mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah; g. pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, antara lain Ketua Kelompok Tani, Komite Sekolah, Kepala Dusun; h. pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan. i. perumusan para peserta mengenai prioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan
sebagai cara mengatasi masalah oleh peserta;

- 6 -
j. penempatan prioritas kegiatan pembangunan yang akan datang sesuai dengan
potensi serta permasalahan desa, dan k. penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat yang komposisinya ada perwakilan perempuan) delegasi dari peserta musrenbang desa untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. (3) Kegiatan pelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
melalui pemasyarakatan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di desa. (4) Pemasyarakatan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal), papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain.
Pasal 11
Kegiatan penyusunan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan: a. masukan; b. proses; c. hasil; dan d. dampak.
Pasal 12
(1) Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. (2) Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. (3) Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan melalui:
a. rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga; b. rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan), APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan APB-Desa, rencana paduan swadaya dan tugas pembantuan, RPJM-Desa, c. pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, Indikasi program pembangunan di Desa, RKP-Desa, DU-RKP-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa. (4) Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d melalui:
a. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa; b. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKP-Desa); dan c. Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.
Bagian Kedua Penyusunan RKP-Desa
Pasal 13
(1) Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui
kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan, dan; c. pemasyarakatan. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;

- 7 -
b. Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber, Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP- Desa. (3) Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa : a. Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa; b. Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa; c. Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa; d. Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan e. Berita Acara Musrenbang Desa. (4) Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi
dan kelompok masyarakat.
Pasal 14
Kegiatan dan Format penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB V PELAPORAN
Pasal 15
(1) Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang. (2) Laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Pasal 16
Bentuk laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan, supervisi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi. (4) Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat didelegasikan kepada Camat.

- 8 -
BAB VII PENDANAAN
Pasal 18
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; d. APB-Desa; dan e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1) RPJM-Desa dan RKP-Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a. RPJM-Desa dan RKP-Desa; b. penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa; dan c. pelaksanaan RPJM-Desa dan RKP-Desa.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 2007 MENTERI DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO

- 9 - DAFTAR LAMPIRAN
I. LAMPIRAN I : KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
A. Alur Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa
B. Masukan
1. Contoh hasil pengkajian masalah dan potensi dari potret Desa
a. Potret/Sketsa Desa; dan b. Daftar masalah dan potensi dari potret Desa. 2. Contoh hasil pengkajian masalah dan potensi dari kalender musim
a. Contoh gambar kalender musim; dan b. Daftar masalah dan potensi dari kalender musim 3. Contoh hasil pengkajian Bagan Kelembagaan
a. Contoh Bagan Kelembagaan Desa; dan b. Daftar masalah dan potensi dari bagan kelembagaan
C. Proses
1. Contoh Hasil Penentuan Peringkat Masalah; 2. Hasil Penentuan Peringkat Masalah; 3. Contoh Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah; dan 4. Penentuan Peringkat Tindakan.
D. Hasil
1. Perencanaan Pembangunan Desa Yang Dibiayai Swadaya Masyarakat dan Pihak Ketiga; 2. Perencanaan Pembangunan Desa Yang Ada Dananya; 3. Agenda Paduan Kegiatan Swadaya dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan; 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa); 5. Pemeringkatan Usulan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RPJM-Desa; 6. Indikasi Perencanaan Pembangunan Desa dari RPJM-Desa; 7. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahunan, dan; 8. Berita Acara Musrenbang Desa.
E. Dampak
1. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa; 2. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
a. DU-RKP-Desa untuk kegiatan PKK; b. DU-RKP-Desa untuk kegiatan Kelembagaan; c. DU-RKP-Desa untuk kegiatan U E P; d. DU-RKP-Desa untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana. 3. Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa dan Berita Acara Musrenbang Desa Dalam Penyusunan RKP-Desa.
II. LAMPIRAN II : BENTUK LAPORAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
1. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Desa; 2. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Kecamatan; 3. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Kabupaten; dan 4. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Provinsi.

- 10 -
LAMPIRAN I. : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 66 TAHUN 2007 TANGGAL : 28 NOPEMBER 2007
A. ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
Profil Desa
MASUKAN PROSES
Pengkajian Keadaan (Desa,Dusun/Lingkungan,RT/RW)
H A S I L DAMPAK
Perencanaan Pemba- ngunan Desa Yang Dibiayai Swadaya
Penentuan Peringkat
Masyarakat dan Pihak P
Ketiga (Lamp. I.D/1) e m
Tindakan Lamp I.C/4
i l i h a n
T i n
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan d
Di Desa (DU- a
RKP-Desa) k
Lampiran I.E/2 a n
Perenc. Pemb. Desa yang ada dananya Lampiran I.D/2
P
Peraturan desa tentang RPJM-Desa e
Lampiran I.E/1 n
Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah Lamp I.C.3
Agenda paduan keg. swadaya dan dana
y u yang sudah ada (TP) Lampiran I.D/3
s u
Potret Daftar Desa
Masalah
RPJM-Desa (5 thnan) Dan Potensi
Lampiran I.D/4 Lampiran I.B/1
n a n
Penentuan Peringkat
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan
R
Kalender
Daftar Masalah
Masalah Lamp I.C/2 Musim
Dan Potensi Lampiran I.B/2
Lampiran I.D/5
e
Indikasi program pembangunan Desa Lampiran I.D/6
n c a n
Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa Lampiran I.E/3 & 3.a
Bagan Kelembagaan
Daftar Masalah Dan Potensi
Pengelom- pokan Masalah Lampiran I.B//3
LampI.C/1
RKP-Desa (1Tahunan)
a Lampiran I.D/7
MENTERI DALAM NEGERI,
Berita Acara Musrenbang RPJM-Desa dan RKP-Desa Lampiran I.D/8
H. MARDIYANTO

0 komentar :

Posting Komentar