Jumat, 30 Mei 2014

Dana Desa Dialokasai Dalam APBN 2015

Menteri Keuangan M. Chatib Basri /Antara
Menteri Keuangan M. Chatib Basri 
 
Bisnis.com, CIANJUR - Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa sudah diserahkan untuk disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Peraturan Pemerintah.

Perkembangan tersebut berarti isi UU Desa sudah bisa diimplementasikan oleh pemerintah mulai tahun anggaran 2015.

"Nanti akan dimasukan ke presiden untuk mendapat pengesahan PP mengenai UU desa. Rencananya nanti dimungkinkan dilakukan dalam APBN 2015," kata Chatib, Jumat (30/5/2014).

Namun, Menkeu menolak untuk menjelaskan secara detil isi dari PP tentang UU Desa sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.

UU Desa atau UU No. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Salah satu ketentuan beleid tersebut yang terkait erat dengan APBN adalah alokasi anggaran negara bagi pemerintah desa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa.

Sumber: Sini

0 komentar :

Posting Komentar