Sabtu, 31 Mei 2014

Logo PNPM





Jumat, 30 Mei 2014

SBY Janjikan PP Desa Terbit Akhir Mei Ini

 
 
Bisnis.com, CIANJUR - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksaan UU Desa hampir rampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan RPP tersebut sudah bisa terbit sebagai PP pada akhir bulan ini.
Presiden SBY pagi ini, Jumat (30/5/2014) memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan kemanan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur. Rapat digelar untuk mendiskusikan implementasi UU Desa dan rencana perubahan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
SBY mengimbau kepada anggota kabinet untuk berhati-hati dalam menyusun aturan implementasi UU Desa. Dia ingin RPP yang disusun Kementerian Dalam Negeri bisa selaras dengan ide dasar penerbitan UU Desa.
Penyusunan PP tentang Desa, lanjutnya, harus berorientasi pada masa depan sekaligus realistis untuk diterapkan pada masa kini.
"Saya pesan jangan 'bikin' UU dan PP yang kelak jadi bom waktu," kata Presiden dalam pembukaan ratas di Istana Cipanas, Jumat (30/5).
UU Desa atau UU no. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu ketentuan beleid tersebut adalah penganggaran APBN senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk setiap desa.

Editor : Nurbaiti
Sumber : Sini

Dana Desa Dialokasai Dalam APBN 2015

Menteri Keuangan M. Chatib Basri /Antara
Menteri Keuangan M. Chatib Basri 
 
Bisnis.com, CIANJUR - Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa sudah diserahkan untuk disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Peraturan Pemerintah.

Perkembangan tersebut berarti isi UU Desa sudah bisa diimplementasikan oleh pemerintah mulai tahun anggaran 2015.

"Nanti akan dimasukan ke presiden untuk mendapat pengesahan PP mengenai UU desa. Rencananya nanti dimungkinkan dilakukan dalam APBN 2015," kata Chatib, Jumat (30/5/2014).

Namun, Menkeu menolak untuk menjelaskan secara detil isi dari PP tentang UU Desa sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.

UU Desa atau UU No. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Salah satu ketentuan beleid tersebut yang terkait erat dengan APBN adalah alokasi anggaran negara bagi pemerintah desa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa.

Sumber: Sini

UU Desa disahkan, Kades harus belajar pembukuan

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting).

Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.

"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Politisi PKB itu menambahkan, pengesahan UU Desa harusnya disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat desa.

"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.

Dikatakannya, UU Desa dimasukkan juga soal dana transfer dari APBN sebesar 10 persen.

"Selama ini, Kepala desa jadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi kepala desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," tambahnya


Sumber: http://www.antaranews.com/berita/410137/uu-desa-disahkan-kades-harus-belajar-pembukuan

PERMENDAGRI NO 66 TAHUN 2007

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


- 1 -
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 66 TAHUN 2007
TENTANG
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa); b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam
penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

- 2 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 3. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD
bersama Kepala Desa. 4. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 5. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dana APBN bisa berbentuk dana Dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM- Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. 7. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. 8. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (DU- RKP-Desa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (Provinsi, Kabupaten/Kota), APB Desa, Swadaya dan Kerjasama dengan Pihak ketiga.

- 3 -
9. Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia. 10. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa. 11. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (MUSRENBANG- DESA) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. 12. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APB-Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan RPJM-Desa. (3) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
Pasal 3
(1) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam RKP-
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
Pasal 4
(1) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan peraturan
desa. (2) RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan keputusan
kepala desa.
Pasal 5
(1) Rencana pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. (2) Rencana pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada:

- 4 -
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
proses pembangunan; c. berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin; d. terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat
dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa; e. akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat; f. selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang
optimal; g. efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan
potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia; h. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus
berjalan secara berkelanjutan; i. cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan
menampung aspirasi masyarakat; j. proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara
berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan k. penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Pasal 6
RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dan keadaan setempat; b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program
pembangunan di desa; c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
Pasal 7
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertujuan untuk : a. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten; b. menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD
Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 8
(1) Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan
RPJM-Desa dan RKP-Desa.

- 5 -
(2) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan desa. (3) Peserta forum musrenbang desa terdiri atas:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa; b. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber; c. Rukun Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
sebagai anggota; dan d. Warga masyarakat sebagai anggota.
BAB IV PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
Bagian Kesatu Penyusunan RPJM-Desa
Pasal 9
(1) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelembagaan. (2) Kegiatan penyusunan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan di berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat di Desa.
Pasal 10
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyusun jadual dan agenda; b. mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda
musrenbang desa; c. membuka pendaftaran/mengundang calon peserta; dan d. menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen. (2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. pendaftaran peserta; b. pemaparan kepala desa atas prioritas kegiatan pembangunan di desa; c. pemaparan kepala desa atas hasil evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun
sebelumnya; d. pemaparan kepala desa atas prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersumber dari RPJM-Desa; e. penjelasan kepala desa mengenai informasi perkiraan jumlah Pembiayaan
Kegiatan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Desa; f. penjelasan koordinator Musrenbang yaitu Ketua LKMD/LPM atau sebutan lain
mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah; g. pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, antara lain Ketua Kelompok Tani, Komite Sekolah, Kepala Dusun; h. pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan. i. perumusan para peserta mengenai prioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan
sebagai cara mengatasi masalah oleh peserta;

- 6 -
j. penempatan prioritas kegiatan pembangunan yang akan datang sesuai dengan
potensi serta permasalahan desa, dan k. penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat yang komposisinya ada perwakilan perempuan) delegasi dari peserta musrenbang desa untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. (3) Kegiatan pelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
melalui pemasyarakatan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di desa. (4) Pemasyarakatan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal), papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain.
Pasal 11
Kegiatan penyusunan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan: a. masukan; b. proses; c. hasil; dan d. dampak.
Pasal 12
(1) Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. (2) Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. (3) Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan melalui:
a. rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga; b. rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan), APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan APB-Desa, rencana paduan swadaya dan tugas pembantuan, RPJM-Desa, c. pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, Indikasi program pembangunan di Desa, RKP-Desa, DU-RKP-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa. (4) Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d melalui:
a. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa; b. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKP-Desa); dan c. Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.
Bagian Kedua Penyusunan RKP-Desa
Pasal 13
(1) Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui
kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan, dan; c. pemasyarakatan. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;

- 7 -
b. Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber, Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP- Desa. (3) Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa : a. Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa; b. Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa; c. Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa; d. Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan e. Berita Acara Musrenbang Desa. (4) Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi
dan kelompok masyarakat.
Pasal 14
Kegiatan dan Format penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB V PELAPORAN
Pasal 15
(1) Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang. (2) Laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Pasal 16
Bentuk laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan, supervisi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi. (4) Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat didelegasikan kepada Camat.

- 8 -
BAB VII PENDANAAN
Pasal 18
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; d. APB-Desa; dan e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1) RPJM-Desa dan RKP-Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a. RPJM-Desa dan RKP-Desa; b. penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa; dan c. pelaksanaan RPJM-Desa dan RKP-Desa.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 2007 MENTERI DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO

- 9 - DAFTAR LAMPIRAN
I. LAMPIRAN I : KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
A. Alur Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa
B. Masukan
1. Contoh hasil pengkajian masalah dan potensi dari potret Desa
a. Potret/Sketsa Desa; dan b. Daftar masalah dan potensi dari potret Desa. 2. Contoh hasil pengkajian masalah dan potensi dari kalender musim
a. Contoh gambar kalender musim; dan b. Daftar masalah dan potensi dari kalender musim 3. Contoh hasil pengkajian Bagan Kelembagaan
a. Contoh Bagan Kelembagaan Desa; dan b. Daftar masalah dan potensi dari bagan kelembagaan
C. Proses
1. Contoh Hasil Penentuan Peringkat Masalah; 2. Hasil Penentuan Peringkat Masalah; 3. Contoh Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah; dan 4. Penentuan Peringkat Tindakan.
D. Hasil
1. Perencanaan Pembangunan Desa Yang Dibiayai Swadaya Masyarakat dan Pihak Ketiga; 2. Perencanaan Pembangunan Desa Yang Ada Dananya; 3. Agenda Paduan Kegiatan Swadaya dan Dana Yang Sudah Ada Tugas Pembantuan; 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa); 5. Pemeringkatan Usulan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RPJM-Desa; 6. Indikasi Perencanaan Pembangunan Desa dari RPJM-Desa; 7. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahunan, dan; 8. Berita Acara Musrenbang Desa.
E. Dampak
1. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa; 2. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
a. DU-RKP-Desa untuk kegiatan PKK; b. DU-RKP-Desa untuk kegiatan Kelembagaan; c. DU-RKP-Desa untuk kegiatan U E P; d. DU-RKP-Desa untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana. 3. Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa dan Berita Acara Musrenbang Desa Dalam Penyusunan RKP-Desa.
II. LAMPIRAN II : BENTUK LAPORAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
1. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Desa; 2. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Kecamatan; 3. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Kabupaten; dan 4. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa diisi oleh Provinsi.

- 10 -
LAMPIRAN I. : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 66 TAHUN 2007 TANGGAL : 28 NOPEMBER 2007
A. ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA
Profil Desa
MASUKAN PROSES
Pengkajian Keadaan (Desa,Dusun/Lingkungan,RT/RW)
H A S I L DAMPAK
Perencanaan Pemba- ngunan Desa Yang Dibiayai Swadaya
Penentuan Peringkat
Masyarakat dan Pihak P
Ketiga (Lamp. I.D/1) e m
Tindakan Lamp I.C/4
i l i h a n
T i n
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan d
Di Desa (DU- a
RKP-Desa) k
Lampiran I.E/2 a n
Perenc. Pemb. Desa yang ada dananya Lampiran I.D/2
P
Peraturan desa tentang RPJM-Desa e
Lampiran I.E/1 n
Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah Lamp I.C.3
Agenda paduan keg. swadaya dan dana
y u yang sudah ada (TP) Lampiran I.D/3
s u
Potret Daftar Desa
Masalah
RPJM-Desa (5 thnan) Dan Potensi
Lampiran I.D/4 Lampiran I.B/1
n a n
Penentuan Peringkat
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan
R
Kalender
Daftar Masalah
Masalah Lamp I.C/2 Musim
Dan Potensi Lampiran I.B/2
Lampiran I.D/5
e
Indikasi program pembangunan Desa Lampiran I.D/6
n c a n
Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa Lampiran I.E/3 & 3.a
Bagan Kelembagaan
Daftar Masalah Dan Potensi
Pengelom- pokan Masalah Lampiran I.B//3
LampI.C/1
RKP-Desa (1Tahunan)
a Lampiran I.D/7
MENTERI DALAM NEGERI,
Berita Acara Musrenbang RPJM-Desa dan RKP-Desa Lampiran I.D/8
H. MARDIYANTO

Klasifikasi, Potensi dan Fungsi Desa serta Ciri-ciri Masyarakat Desa

Klasifikasi Desa

Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

  • Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  • Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

  • Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Potensi Desa

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  • Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa

Fungsi desa adalah sebagai berikut:
  • Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

  • Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  • Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh

Pola persebaran desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
  • Pola Memanjang (linier).

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
  • Pola Desa Menyebar

Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
  • Pola Desa Tersebar

Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Sumber: http://kangsata.wordpress.com/2012/11/29/klasifikasi-potensi-dan-fungsi-desa-serta-ciri-ciri-masyarakat-desa/

PERDES tentang BUMDes

PERATURAN DESA PEJARAKAN TENTANG PEMBENTUKAN

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES).


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah.
  2. Bupati adalah Bupati Buleleng.
  3. Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  Asal-usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah  Penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh  Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan  Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-Usul dan Adat Istiadat  setempat yang diakui dan di dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  5. Pemerintah Desa adalah Perbekel dan Aparat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa  atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga  yang merupakan perwujudan Demokrasi  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Badan Usaha Milik Desa  selanjutnya disingkat BUMDES adalah  badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
  1. Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik barang Bergerak maupun tidak yang dikelola  olem BUMDES.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan  Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD ,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama  Perbekel.
  4. Pemilik adalah Pemerintah Desa dan atau Pihak Swasta / Pihak ketiga  yang memiliki modal pada BUMDES.
  5. Kepengurusan BUMDES adalah Pengelolan BUMDES yang terdiri dari Pembina ,Pengurus dan Badan Pemeriksa.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMDES dalam melakukan usahanya berasaskan  :
  1. Demokrasi Ekonomi dengan Prinsip  Kehati-hatian
  2. Pengayoman ;
  3. Perberdayaan ;
  4. Keterbukaan.
Pasal 3
(1)  BUMDES dibentuk berupa Perusahan Desa  ( PERUSDES ).
(2)  Kegiataan  BUMDES  harus sesuai dengan tujuan  dan  tidak  bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .
Pasal  4.
Tujuan Pembentukan BUMDES ,antara lain  :
  1. Meningkatkan  Pendapatan Asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan  serta  Pelayanan masyarakat .
  2. Mengembangkan Potensi Perekonomian di Wilayah Pedesaan untuk mendorong tumbuhnya Usaha Perekoniman Masyarakat Desa secara Keseluruhan dalam  rangka  Pengentasan Kemiskinan .
  3. Menciptakan Lapangan Kerja ,Penyediaan dan jaminan Sosial .
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
  1. Jenis Usaha BUMDES meliputi usaha-usaha dalam bidang antara lain :
    1. Pelayanan Jasa yang meliputi : Simpan Pinjam, Perkreditan, Transportasi Darat dan air, Listrik Desa dan lain yang sejenis.
    2. Perdagangan sarana produksi dan produksi pertanian dalam arti luas yang meliputi : Produksi tanaman pangan, perkebunan, Peternakan dan perikanan.
    3. Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
    1. Pertambangan dan Energi khusus untuk pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C dengan luas dibawah satu hektar tanpa menggunakan alat berat.
    2. Perindustrian meliputi : pengelolaan tanaman hutan (Kayu Putih) Home Industry dan pemasaran hasil industri, pengembangan hasil industri, dan pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan.
    3. Pariwisata meliputi : pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa.
    4. Perhubungan meliputi : Pengelolaan Parkir/pemangkalan kendaraan di Pasar, tempat Wisata dan lokasi lainnya yang ada dalam desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pengelolaan terminal angkutan desa.
    5. Pekerjaan Umum meliputi : Pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang ada di Desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran, irigasi Desa meliputi Pembangunan, Pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih, dan pengelolaan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa.
  1. Usaha BUMDES dapat dikembangkan sesuai dengan Potensi dan kemampuan yang ada.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6
Kantor BUMDES berkedudukan di Pusat pemerintahan Desa, atau tempat lainnya di Wilayah desa dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 7
Sumber-sumber pembiayaan/Permodalan BUMDES dapat diperoleh dari :
  1. Pemerintah Desa (Penyertaan Modal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan);
  2. Bantuan dari Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Desa;
  3. Tabungan Masyarakat;
  4. Pinjaman;
  5. Bantuan atau Sumber lainnya yang sah;
  6. Kerja Sama dengan Pihak Swasta/Pihak Tiga.
BAB VI
PENDIRIAN BUMDES
Pasal 8
  1. BUMDES dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri I oleh unsur-unsur pemerintah Desa, BPD, LPM, dan Organisasi Lokal terkait yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
  1. Hasil Musyawarah Desa dimaksud ayat (1), dimohonkan legalisasi kepada Bupati Buleleng dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, melalui Kepala Wilayah Kecamatan
BAB VII
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 9
  1. Organisasi BUMDES berada diluar Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
  2. Kepengurusan BUMDES terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
  3. Kepengurusan BUMDES dipilih berdasarkan Hasil testing para pelamar dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
  4. Masa Bakti Kepengurusan BUMDES Nugraha Tata Semaya sampai berumur 56 tahun
  5. Kepengurusan BUMDES dapat diberhentikan apabila :
    1. Telah selesai masa bhaktinya;
    2. Meninggal Dunia;
    3. Mengundurkan diri;
    4. Tidak dapat melaksanakan  tugas dan Kewajiban dengan baik
    5. Dinyatakan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan HukumTetap;
  6. pengurus BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinarjanya apakah Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
Pasal 10
  1. Susunan Organisasi BUMDES terdiri dari : Pembina, Pengurus, dan Badan Pemeriksa
  2. Pembina berkewajiban :
a..Membina BUMDES dalam aspek Kelembagaan, Administrasi, Kepegawaian dan Ketatalaksanaan;
b.    Mengawasi Pengelolaan BUMDES  serta dapat memberikan saran dan pendapat .
  1. Pengurus Berkewajiban :
    1. Mengelola Keuangan dan Kekayaan BUMDES dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan Daya Guna dan Hasil Guna yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDES;
    2. Membuat Laporan Tahunan Kepada Pemerintah Desa dan Pembina;
    3. Menyampaikan Pertanggungjawaban Akhir Masa Bakti yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa.
  1. Badan Pemeriksa berkewajiban :
    1. Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan BUMDES termasuk pelaksanaan Rencanan Kerja, Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
    2. Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Desa dan Pembina secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan.
  1. Susunan Organisasi BUMDES sebagaimana BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 11
Persyaratan Pengurusan BUMDES, sebagai berikut :
  1. Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Mempunyai Pengetahuan, kecakapan yang cukup di bidang pengelolaan badan usaha;
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, dan mempunyai komitmen Moral yang tinggi terhadap perekonomian Desa.
Pasal 12
Organisasi dan Kepengurusan BUMDES masa bhakti 2011-2014 sebagai berikut :
  1. Pembina;
  2. Pengawas/pemeriksa;
  3. Pengurus
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Manager Unit Usaha (sesuai kebutuhan)
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL
Pasal 13
Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan, Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Pasal 14
1.Pendapatan :
a.    dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.    dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki masing-masing.
2.    Penggunaan Dana :
a.    Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa sebagai Penerima yang sah;
b.    Penggunaan Keuntungan dari BUMDES dianggarkan melalui APBN Desa setiap Tahun Anggaran.
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 15
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan prosentase dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.
BAB X
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 16
1.    dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
2.    Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan  Desa dan disampaikan kepada Bupati  melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
3.    Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
  1. Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;
  2. Tata Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimasud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan ,berupa Pemberian Pedoman .Bimbingan,arahan ,Supervisi dan Pelatihan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES ,sepanjang tidak bertentangan dengan  Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai  berlaku sejak tanggal1 januari 2011
Agar setiap orang dapat mengetahui ,memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Pengumuman Desa .
                                                                                                Ditetapkan di Pejarakan
                                                                                                Pada tanggal  1 Juli 2011
                                                                                                Perbekel Pejarakan,
                                                                                                I MADE SUMITA 
 
Sumber: http://bumdespejarakan.blogspot.com/p/perdes-tentang-bumdes_4442.html